Tiga rumah digerebek. 28 Gram sabu disita. Dua celurit dan airsoft gun ditemukan. Selain itu satu tersangka diamankan atas nama Hariyanto, warga Kalimas.
Pidana mati masih menjadi hukum positif di Indonesia, apalagi dengan adanya putusan MK yang menyatakan pidana mati tidak bertentangan dengan konstitusi.
Polisi menangkap 6 orang yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Mereka merupakan pemakai sekaligus pengedar ganja yang beroperasi di Tangerang dan sekitarnya.
Satu tahanan kabur dari Rutan Bareskrim Polri yang ditangkap di Sukabumi, Amirudin alias Amir tewas ditembak. Ia ditembak karena melawan saat ditangkap.