detikNews
Besok, Pengguna Skuter Listrik di Jalan Raya Didenda Rp 250 Ribu
Polda Metro Jaya akan menilang pengendara skuter listrik di jalan raya, dan pelanggaran lainnya. Pelanggar bisa dikenai denda sampai Rp 250 ribu.
Minggu, 24 Nov 2019 06:05 WIB







































