Ikatan perkawinan menimbulkan hak dan kewajiban, baik lahiriah maupun batiniah, dan salah satunya nafkah. Bagaimana bila si suami malah tak memberikan nafkah?
Pernikahan sejatinya untuk membangun keluarga sakinah. Kenyataannya, ada pasangan yang merendahkan pasangan lainnya. Bisakah hal itu jadi alasan perceraian?