Keppres yang membolehkan miras dijual dengan ketentuan tertentu dibatalkan MA. MA berpendapat Keppres tersebut tidak dapat mewujudkan ketertiban bermasyarakat.
MA menghapus Keppres Nomor 3/1997 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol. Alhasil, aturan peredaran miras diatur oleh kabupaten/kota masing-masing lewat Perda.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Front Pembela Islam (FPI) yang mengajukan judicial review Keppres Minuman Keras (Miras) No 3/1997. Pihak FPI menyambut gembira atas kemenangan tersebut.
MA mengabulkan permohonan Front Pembela Islam (FPI) yang mengajukan judicial review Keppres Minuman Keras (Miras) No 3/1997. Pihak FPI menyambut gembira atas kemenangan tersebut.
Aksi siraman teh Munarman kepada Tamrin Amal Tomagola mendapat respon dari Menteri Agama Suryadharma Ali. Ketum PPP ini memberi respons simpatik ke sosok Munarman.
Presiden Inter Moratti membenarkan negosiasi terus berlangsung dan positif. Erick pun, via akun Twitternya, memberi sinyal bakal membawa gelandang Cagliari berdarah Indonesia, Radja Nainggolan, ke San Siro.