detikNews
Kejagung: Apapun Putusan Hukum Filipina, Eksekusi Mati Mary Jane Lanjut
Eksekusi mati Mary Jane ditunda karena kesaksiannya dibutuhkan oleh aparat hukum Filipina. Ia disebut-sebut merupakan korban human trafficking yang diduga dilakukan oleh Maria Kristina Sergio. Namun Kejaksaan Agung RI menegaskan, apapun putusan hukum di sana tak akan mengubah hukuman mati bagi Mary Jane.
Kamis, 30 Apr 2015 17:09 WIB







































