Ditjen Pajak mencatat, hingga saat ini terdapat 786.163 data laporan harta WP pasca diterbitkannya PP 36 2017 yang membebaskan sanksi atau denda pajak 200%.
Di hadapan ratusan pengusaha, Menkeu Sri Mulyani mensosialisasikan aturan pembebasan sanksi terhadap harta wajib pajak yang secara sukarela diungkapkan di SPT.
Ditjen Pajak telah mengeluarkan Perdirjen Nomor 23 yang merupakan tata cara bagi wajib pajak yang akan memanfaatkan kebijakan pengungkapan aset sukarela.
Kemenkeu resmi menerbitkan payung hukum terkait dengan pemberian insentif atau 'pengampunan' bagi wajib pajak (WP) yang belum melaporkan hartanya dalam SPT.