detikNews
Tongkat Listrik Kejut Dijual Bebas, Bagaimana Aturan Kepemilikannya?
Polisi menyita tingkat listrik kejut milik Ahmad Imam Al Hafitd alias Hafitd (19), yang digunakan untuk menyiksa Ade Sara Angelina Suroto (19). Bagaimana aturan kepemilikan senjata yang dapat melumpuhkan orang lain dengan daya kejutnya ini?
Sabtu, 08 Mar 2014 07:11 WIB







































