detikNews
Jeda Bagi Eks Koruptor yang Ingin Tarung di Pilkada
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan jeda 5 tahun setelah keluar penjara bagi eks koruptor untuk bisa maju di Pilkada.
Kamis, 12 Des 2019 06:16 WIB







































