Sejumlah mahasiswa mengajukan gugatan uji materi Pasal 23 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tiga mahasiswa UII yang uji formil UU TNI diduga mengalami intimidasi. Sivitas akademika mendesak perlindungan hak konstitusional dan keamanan bagi mahasiswa.