detikNews
33 Angkot Nakal Ditilang Sudin Perhubungan Jakut di Tanjung Priok
33 Angkutan umum ditilang oleh Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara di terminal Tanjung Priok. Sebagian besar sopir angkutan dari berbagai trayek tersebut kedapatan tidak memiliki Kartu Pengenal Anggota (KPA), seragam, dan kendaraan tidak layak jalan.
Kamis, 27 Sep 2012 18:09 WIB







































