detikFinance
Kepala KPP Wajib Pajak Besar Masih Boleh Lakukan Penagihan Pajak
Menkeu Sri Mulyani merevisi aturan pelaksanaan penagihan pajak. Salah satu ketentuannya, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar masih menjadi pejabat penagih pajak.
Selasa, 27 Apr 2010 16:38 WIB







































