detikNews
Sidang Tipiring, 25 Penjual Miras di Tangerang Didenda Rp 249 Ribu
Dalam sidang tersebut, hakim mengetok palu, memutuskan para tersangka harus membayar denda sebesar Rp.249.094 atau kurungan 3 hari.
Jumat, 19 Agu 2016 13:44 WIB







































