Kejaksaan Agung menahan tersangka berinisial AP, PNS pajak KPP Madya Gambir dan JJ Eks PNS Pajak KPP Madya Jakarta Selatan atas kasus suap senilai Rp 14 miliar.
Agoeng Pramoedya (AP), penerima suap senilai Rp 14 miliar sudah nonaktif dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).
Patrialis Akbar divonis 8 tahun bui karena terbukti menerima USD 10 ribu dari pengusaha Basuki Hariman. Uang itu digunakan Patrialis untuk biaya umrah.