Dianggap Perintah Tuhan, Istri Terpaksa Pasrah
Menurut Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, poligami dibolehkan bila ada izin istri pertama. Namun kenyataannya sekarang, suami hanya memberitahu istri pertama kalau dirinya sudah menikah lagi.
Selasa, 27 Okt 2009 17:19 WIB







































