detikInet
IM2 Bebas Hukuman Rp 1,3 Triliun, IA Dipenjara 8 Tahun
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membebaskan PT Indosat Mega Media (IM2) dari hukuman uang pengganti Rp 1,3 triliun. Namun, hukuman pidana mantan Dirut IM2 Indar Atmanto ditambah menjadi 8 tahun penjara.
Senin, 06 Jan 2014 12:47 WIB







































