MK mengabulkan sebagian gugatan yang membuat partai atau gabungan partai peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
MK memutuskan untuk mengabulkan gugatan berkaitan dengan Pilkada 2024. Namun, ada salah satu hal yang MK tolak yakni mantan gubernur bisa menjadi cawagub.