detikNews
Terbukti Salah Gunakan Kewenangan, AKBP Idha Divonis 8,5 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak Kalimantan Barat menghukum AKBP Idha Endri Prastiono 8,5 tahun penjara. Perwira Polda Kalbar ini terbukti menyalahgunakan kewenangannya.
Selasa, 11 Nov 2014 15:41 WIB







































