detikNews
Adrian Waworuntu Dituntut Penjara Seumur Hidup
Terdakwa pembobolan Bank BNI Adrian Waworuntu dituntut penjara seumur hidup. Adrian juga didenda Rp 1 miliar dan dituntut membayar biaya pengganti Rp 6,8 miliar.
Senin, 21 Feb 2005 15:32 WIB







































