Peraturan-peraturan baru akan segera diterapkan di Kota Padang, Sumbar melalui perda baru yang mencabut Perda nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum.
DPRD Kota Padang, Sumbar tengah membahas revisi Perda Ketertiban Umum. Salah satu pasal yang akan ditambahkan yaitu tentang pengawasan jam malam untuk remaja.
Perda Kota Makassar tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol dinilai bertentangan dengan Perpres dan Permendag.