KPU Kota Makassar berencana akan menggelar pemungutan suara ulang di beberapa TPS di wilayah tersebut. Sesuai aturan, PSU paling lambat digelar pada 27 April.
Seorang ketua RW di Makassar diperiksa Bawaslu Kota Makassar karena diduga melakukan pelanggaran Pemilu. Dia diduga mencoblos 2 kali saat di TPS berbeda.
"Makanya kami rekomendasikan untuk PSU, di TPS 34 dan TPS 39 Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung," ujar Ketua Bawaslu Kota Parepare, Muhammad Zainal Asnun.