detikNews
Bawaslu Jaksel Tertibkan Baliho Caleg DPR/DPRD di Mampang-Rasuna Said
APK tersebut ditertibkan karena melanggar SK KPU No 175 Tahun 2018 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Provinsi DKI Jakarta dalam Pemilu 2019.
Rabu, 13 Mar 2019 14:29 WIB







































