Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap jumlah terbaru soal kerugian negara dalam kasus korupsi timah di Bangka Belitung. Jumlahnya mencapai Rp 300 triliun.
Kejagung melimpahkan 10 tersangka kasus dugaan tipikor tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022 ke jaksa penuntut umum (JPU).
Kejagung melimpahkan tahap II berkas tersangka dan barang bukti 3 tersangka mantan Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kejagung melimpakan dua tersangka korupsi timah, Harvey Moeis dan Helena Lim, ke Kejaksaan Jaksel. Jaksa turut memamerkan barbuk berupa tumpukan uang Rp 35 M.