Mahkamah Konstitusi telah mengirim surat ke DPR mengenai pensiun hakim Arief Hidayat pada Februari 2026. DPR akan mengecek surat tersebut saat rapat paripurna.
Tidak hanya memutus mekanisme keserentakan pemilu semata, MK juga memutus rentang waktu pelaksanaan antar pemilu nasional dan daerah secara berjenjang.
Agun Gunandjar Sudarsa menyampaikan putusan MK terkait pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah harus dihormati, namun tak perlu disikapi secara berlebihan.
Dengan mempertimbangkan prinsip normatif dan temuan empiris tersebut, maka alasan transformasi perilaku memilih konsisten dengan langkah revisi UU Pemilu.