DKPP menyatakan Ketua KPU Brebes Manja Lestari Damanik dan Ketua Bawaslu Brebes Trio Pahlevi melanggar kode etik pada Pemilu 2024 lalu. Keduanya dicopot.
Ketua KPU Brebes Manja Lestari Damanik dan Ketua Bawaslu Trio Pahlevi dicopot karena diduga memberi arahan menambah suara caleg. Caleg tersebut kini buka suara.
Penyelesaian perkara secara tekstual adalah praktik pembatasan internal lembaga peradilan dan menjadi landasan pemurnian kembali pembentukan legislasi.
Ketua KPU Pangkep dilaporkan ke DKPP atas dugaan ketidaknetralan dalam Pemilu 2024. Ia diduga memengaruhi PPK untuk mendukung caleg dengan imbalan uang.