Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli akan menginvestigasi perusahaan nakal yang belum membayar THR karyawan. Perusahaan tersebut bakal diberi sanksi.
"Kami menemukan banyak modus perusahaan untuk menghindari pembayaran THR. Salah satunya adalah dengan memutus kontrak kerja buruh sebelum Lebaran," kata Said.
Sejumlah pekerja di Sukabumi di-PHK mendadak menjelang Lebaran untuk menghindari pembayaran THR. Disnaker menerima laporan dan akan mediasi dengan perusahaan.