Fraksi PKS menerima semua masukan yang ada perihal RUU Ketahanan Keluarga. Dia mengatakan PKS tidak mau larut dalam polemik yang timbul terkait RUU tersebut.
Komnas Perempuan sebut RUU Ketahanan Keluarga tumpang-tindih dengan undang-undang yang ada. Sedang aktivis HAM nilai RUU ini melanggar perjanjian internasional.
"Mendapatkan pelindungan dari bahaya rokok, pornografi, serta penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya," bunyi Pasal 101.
Draf RUU Ketahanan Keluarga mengatur kewajiban orang tua terhadap anak. Salah satunya, kewajiban orang tua memberikan air susu ibu (ASI) selama 6 bulan ke anak.