Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun.
Sidang digelar pada pukul 13.00 WIB di Ruang Sidang Utama. Kuasa Hukum Nadiem Hotman Paris, jaksa dari Kejagung, dan majelis hakim hadir dalam ruang sidang.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan terhadap status tersangka dirinya dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.