Langkah pemerintah melalui Kementerian BUMN untuk memberikan tambahan penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 72,449 triliun ke 12 BUMN mendapat sorotan.
Posko Perjuangan Rakyat (POSPERA) menyatakan untuk menunda aksi mengepung BUMN. Keputusan itu diambil dengan alasan pertimbangan pencegahan wabah COVID-19.