detikNews
MK Anggap Prabowo-Sandi Tak Dapat Buktikan Klaim Menang 52%
Mahkamah Konstitusi (MK) menganggap dalil gugatan Prabowo-Sandiaga yang mengklaim menang 52 persen tidak dapat dibuktikan.
Kamis, 27 Jun 2019 18:02 WIB







































