Bursa Efek Indonesia (BEI) buka suara soal dampak tarif resiprokal yang ditetapkan Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia sebesar 32% terhadap pasar modal.
Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menerima sejumlah surat permohonan audiensi dari sejumlah emiten yang masih kategori High Shareholding Concentration (HSC).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan pencalonan paket direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) wajib memenuhi ketentuan pengusungan dari Anggota Bursa (AB).