detikNews
Kampanye Tanpa Lapor Bisa Dibubarkan KPU
Partai politik (parpol) harus melapor KPU apabila ingin kampanyenya lancar tanpa gangguan. Komisi Pemilihan Umum (KPU), tidak segan-segan membubarkan kampanye tanpa laporan.
Rabu, 11 Mar 2009 20:14 WIB







































