Ahmad Dhani tidak menghadiri persidangannya di PN Jaksel karena ia memenuhi panggilan Polda Jatim untuk diperiksa terkait laporan kasus ujaran kebencian.
Dalam kasus ujaran kebencian yang melibatkan Ahmad Dhani, Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim telah memanggil 10 saksi untuk dimintai keterangan.
Ahmad Dhani penuhi panggilan pemeriksaan kasus ujaran kebencian di Polda Jatim. Kuasa hukum Dhani untuk kasus yang sama di Jakarta enggan komentar mengenai itu.
Polisi memeriksa pelapor Ahmad Dhani, Jack Boyd Lapian, terkait kasus postingan Facebook soal Rocky Gerung. Ini pertama kali Jack dimintai keterangan polisi.