Pemerintah menerapkan tarif khusus Rp 80 untuk sejumlah moda transportasi umum di Jakarta. Sejumlah warga menyambut gembira penerapan tarif khusus tersebut.
Pemerintah Provinsi Jakarta memberikan tarif khusus Rp 80 untuk layanan transportasi umum TransJakarta, MRT, LRT pada saat HUT ke-80 RI pada 17 Agustus 2025.