Tiga Bulan Mengendap, Barang Bukti Kejari Perak Dimusnahkan
Setelah 3 bulan mengendap, barang bukti (BB) kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak dimusnahkan. BB dari berbagai macam kasus itu dimusnahkan dengan cara dibakar.
Rabu, 08 Feb 2012 11:39 WIB







































