Mantan terpidana kasus suap Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina, curhat saat menjadi saksi sidang praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Hasto duduk di bangku pengunjung menunggu sidang dimulai. Para pendukung Hasto juga hadir langsung di persidangan dengan mengenakan baju berwarna hitam.
Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta atas perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Jaksa yakini Hasto bersalah.
Sidang kasus dugaan suap PAW Harun Masiku dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto kembali digelar. KPK akan hadirkan ahli hukum pidana.
Hasto akan menyusun nota pembelaan atau pleidoi menggunakan teknologi artificial intelligence (AI). Hasto mengaku mempelajari filosofi AI selama ditahan.