Jika IKN mau difungsikan sebagai ibu kota dan pusat pemerintahan, maka tiga lembaga mulai dari eksekutif, legislatif, dan yudikatif harus ada fasilitasnya.
Pemkot Makassar diminta perkuat regulasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan menata iklan rokok. Penguatan ini penting untuk menjadikan Makassar Kota Ramah Anak.