Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani memuji gugatan yang diajukan dua mahasiswa Universitas Indonesia (UI) terhadap larangan kampanye pilkada di kampus.
Arkaan mengajukan gugatan terkait syarat usia calon kepala daerah. Wakil Ketua MK bertanya apa kerugian yang dialami Arkaan sehingga mengajukan gugatan itu.