detikNews
Polisi: Sebar Berita Hoax Bisa Dipidana UU ITE
Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebar berita hoax seputar Pilkada DKI Jakarta. Pelaku yang menyebarnya bisa dipidana.
Senin, 31 Okt 2016 17:21 WIB







































