detikFinance
Info Penting! Ini Cara Agar Pajak Perusahaan Anda Turun 5%
Ditjen Pajak mengeluarkan aturan insentif pajak penghasilan (PPh) baru. Wajib pajak (WP) badan atau perusahaan bisa mendapatkan tarif PPh 20% dari tarif normalnya 25%.
Selasa, 17 Des 2013 12:28 WIB







































