detikNews
PN Jakarta Pusat Denda Rp 500 Ribu Bagi Bus Penerobos Busway
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyidangkan pelaku pelanggaran lalu lintas, termasuk pelanggar jalur TransJakarta. Sudah ada pengendara roda empat yang dikenai denda Rp 500 ribu karena melanggar jalur TransJakarta.
Jumat, 03 Jan 2014 11:57 WIB







































