Syahrini mengurus gugatan lamanya terhadap Lia Ladysta. Personel 3 Serigala itu dilaporkan polisi oleh Syahrini tahun lalu atas ucapannya soal 'Tim Pak Haji'.
Setelah melaporkan dua akun gosip, Syahrini juga sudah melaporkan pedangdut Lia Ladysta. Pedangdut Lia Ladysta dilaporkan soal dugaan pencemaran nama baik.
MA melarang pendokumentasian sidang sepanjang tidak diizinkan Ketua Pengadilan Negeri setempat. Aturan ini dinilai melanggar HAM dan prinsip-prinsip fair trial.