Keputusan Pemprov DKI Jakarta menghapus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) disambut baik industri transportasi. Salah satunya para pengusaha angkutan darat.
Calon penumpang bisa lebih mudah untuk naik Kereta Api Jarak Jauh dari dan ke DKI Jakarta. Sebab, syarat Surat Izin Keluar masuk (SIKM) DKI Jakarta ditiadakan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meniadakan persyaratan surat izin keluar-masuk (SIKM) di tengah pandemi. Bagaimana efeknya ke penggunaan KA jarak jauh?