"Mengapa saya sebut cacat hukum karena pembebastugasan pegawai didasarkan bukan karena alasan pelanggaran kode etik ataupun pelanggaran pidana," ujar Zaenur.
Pimpinan KPK meminta para pegawai yang tak lolos TWK alih status menjadi ASN, menyerahkan tugas ke atasan masing-masing. PKS pun mengaku heran dengan KPK.
Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khaerul Saleh meminta KPK tak mendepak 75 pegawai tak memenuhi syarat TWK. Pangeran menilai ke-75 orang itu bisa menjadi PPPK.