detikNews
Merampok Bareng Teroris, Jek Divonis 12 Tahun Penjara
Mustaghfirin alias Jek (22) dihukum 12 tahun oleh PN Semarang. Ia terbukti membantu tindak pidana terorisme dengan ikut merampok toko ponsel.
Senin, 26 Feb 2007 15:14 WIB







































