Pemerintah melonggarkan aturan perjalanan domestik. Tes COVID-19 tidak lagi menjadi syarat perjalanan, tetapi hanya berlaku pada kelompok tertentu. Siapa saja?
Penumpang di kereta rel listrik (KRL) tak lagi duduk berjarak di dalam gerbong. Sejalan dengan itu, pembatasan kapasitas KRL pun meningkat menjadi 60%.
Mulai hari ini, penumpang kereta api jarak jauh di Daop 8 Surabaya tak wajib menunjukan hasil negatif tes PCR/rapid test antigen. Berikut aturan lengkapnya!