Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengkritik pernyataan Presiden Jokowi yang meminta Baiq Nuril untuk mengajukan grasi. Ini aturan grasi yang jadi dasar kritik Fadli.
Presiden Joko Widodo meminta terpidana kasus ITE (perekaman percakapan mesum) Baiq Nuril Maknun mengajukan grasi jika upaya peninjauan kembali (PK) ditolak.
Kuasa Hukum Baiq Nuril akan mengajukan upaya peninjauan kembali atas kasusnya. Namun, di sisi lain, Jokowi juga diharapkan memberikan amnesti kepada kliennya.