Satgas Penanganan COVID-19 mengumumkan larangan mudik lokal di kawasan aglomerasi dengan catatan kegiatan nonmudik diizinkan. Aturan ini disoroti Komisi IX DPR.
Berbagai cara dilakukan oleh warga untuk mudik. Seperti di Pinrang, Sulawesi Selatan, puluhan kendaraan berisi pemudik diputarbalikkan polisi saat tengah malam.
Larangan mudik resmi berlaku mulai tanggal 6-17 Mei. Polisi menggelar razia dimana-mana, bagi kendaraan yang diduga membawa pemudik maka akan diminta putar bali