Dua buzzer berinisial EW (30) dan RD (51) terancam penjara 4 tahun karena diduga menyebar hoax, bahwa server KPU telah di-setting untuk menangkan Jokowi.
"Artinya kan ada sekelompok orang yang punya rencana soal ini. Mereka berkeinginan menyebarkan hoax sengaja dengan tujuan membuat kegaduhan," kata Ade Irfan.