Sri Mulyani menyetujui pemberian insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Saat ini aturan pelaksana pemberlakuan insentif PPnBM sedang difinalisasi.
Per 1 Maret-Mei 2021 bisa dipastikan setiap masyarakat yang ingin membeli mobil akan mendapatkan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 100 persen.