Panja RUU KUHAP menyepakati pasal mengenai MA tak boleh menjatuhkan pidana lebih berat dari putusan pengadilan tingkat pertama dan banding untuk dihapus.
Kejagung menetapkan tiga orang sebagai tersangka suap dan permufakatan jahat kasus di Pengadilan Tinggi Jakarta tahun 2003-2005. Salah satunya, Zarof Ricar.
Mahkamah Pidana Internasional menyatakan Taliban telah "merampas hak-hak perempuan untuk mendapatkan pendidikan, privasi, serta kebebasan bergerak, berekspresi.